Cuma Download Aplikasi Bisa Cair Pinjaman KTA Hingga Rp200 Juta, Berikut Simulasinya!

×

Cuma Download Aplikasi Bisa Cair Pinjaman KTA Hingga Rp200 Juta, Berikut Simulasinya!

Bagikan berita
Ilustrasi Pinjaman Bank KTA OCBC NISP (foto: Canva)
Ilustrasi Pinjaman Bank KTA OCBC NISP (foto: Canva)

Simulasi Pinjaman KTA OCBC NISP Hingga Rp200 Juta

Misalnya kamu mengajukan nominal pinjaman Rp5 juta dengan jangka waktu pelunasan (tenor) 12 bulan, maka jumlah yang kamu terima tidak penuh Rp5 juta karena ada biaya potongan seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Kamu akan menerima Rp4.815.000 dan dalam tenor setahun, kamu bisa mengangsur sekitar Rp465.667 sebanyak 12 kali.

Maka total pembayaranmu Rp465.667 x 12 = Rp5.588.004, jadi Rp5.588.004 - Rp4.815.000 = Rp773.004.

Artinya, Bank OCBC NISP hanya mengambil keuntungan Rp773.004 dari total pengajuan pinjamanmu Rp5 juta tadi sebagai biaya provisi dan materai serta pencairan hingga bunga bulanan yang dibayarkan.

Sementara jika pengajuan pinjamanmu Rp25 juta dengan tenor setahun juga, maka nominal yang kamu terima setelah dikurangi pembiayaan awal yaitu sekitar Rp24.215.000 dan harus bayar cicilan pada bulan berikutnya Rp2.328.333 sebanyak 12 kali.

Dapat diartikan bahwa Rp2.328.333 x 12 = Rp27.939.996 sebagai total cicilanmu, sehingga Rp27.939.996 - Rp24.215.000 = Rp3.724.996 adalah nominal keuntungan yang diperoleh oleh Bank OCBC NISP.

Nah, apabila kamu mengajukan pinjaman lebih besar Rp50 juta dan setelah dikurangi pembiayaan awal, akan menerima nominal Rp48.465.000 dengan nominal cicilan per bulan Rp4.656.667 sebanyak 12 kali.

Selain itu jika pengajuan pinjamanmu adalah Rp100 juta, maka nominal yang diterima Rp96.965.000 dengan jumlah cicilan per bulan Rp9.313.333 yang dibayarkan sebanyak 12 kali atau tenor setahun tadi.

Begitu pula dengan pinjaman Rp150 juta, nominal yang diterima jadi Rp145.465.000 dengan cicilan bulanan Rp13.970.000.

Nah terakhir untuk Rp200 juta, maka kamu akan terima dana ke rekening Rp193.965.000.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih
KPU Solok