HALONUSA - Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat melaporkan jika menemukan adanya juru parkir ilegal di daerah DKI Jakarta.
"Ini kan tanggung jawab kita bersama untuk melakukan itu (penertiban). Siapa pun, masyarakat bisa melakukan pengawasan kalau memang merasa dirugikan laporkan kepada pihak kepolisian," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat, 10 Mei 2024.
Latif mengatakan, praktik pemaksaan atau pemalakan bayaran oleh jukir liar sudah masuk ranah pidana. Pihak kepolisian, lanjut dia, siap membantu Pemprov DKI Jakarta menertibkan jukir liar.
"Oh iya pasti, apalagi sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan itu udah ranah pidana. Kalau dari polantas khususnya kepolisian pasti akan dukung dan kita akan ikut apa yang dilakukan pemerintah daerah. Kita akan lakukan backup terkait kegiatan tersebut," ujarnya.Diketahui sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah memerintahkan kepada Kadishub dan Kasatpol PP DKI Jakarta untuk memulai operasi penertiban Jukir liar di area minimarket.
“Saya sudah minta untuk ditertibkan juru parkir liar. (Mereka) Sudah mulai operasi kemarin,” katanya. (*)
Editor : Halbert Chaniago