"Pelaku mencoba menyembunyikan korban di dalam lemari yang ada di kosan tersebut," lanjutnya.
Ia mengatakan, pelaku akan diancam dengan pasal 338 Jo 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*) Editor : Halbert Chaniago
Terkini