Rektor Unri, Sri Endarti Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik Terhadap Mahasiswanya

×

Rektor Unri, Sri Endarti Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik Terhadap Mahasiswanya

Bagikan berita
Tangkap Layar pernyataan rektor UNRI Sri Endarti
Tangkap Layar pernyataan rektor UNRI Sri Endarti

HALONUSA - Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti akhirnya mencabut laporan terhadap mahasiswa yang membuat video kritikan terhadap biaya kuliah di Universitas tersebut.

Sri Indarti melaporkan mahasiswanya ke Ditreskrimum Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik beberapa waktu lalu.

Mahasiswa yang bernama Khariq Anhar sempat membuat video kritikan terkait Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan sebutan Broker Pendidikan Universitas Riau.

"Pencabutan laporan dilakukan setelah diketahui bahwa pemilik akun media sosial yang digunakan untuk mengkritik adalah mahasiswa UNRI," kata Sri dalam melalui video yang disiarkan UNRI, Kamis 9 Mei 2024.

Menurutnya, dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi miss-informasi.

Berikut pernyataan dari Sri Indarti dalam video pernyataan pencabutan laporan yang diunggah di akun media sosial Universitas Riau.

Selaku Rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud untuk melakukan krimnalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.

Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Terkait dengan pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur