Dan ketika korban dipukul, tersangka ini mengatakan "bagus tidak raderest" atau artinya masih kuat.
"Ada kata-kata yang hidup dalam kehidupan mereka di kampus saja dan ini yang coba kami urai menggunakan ahli bahasa," kata dia.
Kemudian untuk tersangka ketiga KAK berperan menunjuk kepada korban saat dilakukan kekerasan.
"Pelaku ini juga mengucapkan kata, adikku saja ini mayoret terpercaya," kata dia
Ia mengatakan ketiga pelaku diancam Pasal 351 ayat 3 Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.
"Ketiganya turut serta dalam melancarkan aksi pidana ini terjadi," katanya.
Menurutnya, setelah penetapan ketiga tersangka ini, petugas langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya."Kami terus melakukan pengembangan kasus ini hingga semua konstruksi hukum terungkap," lanjutnya.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara menetapkan taruna tingkat dua STIP berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal pada Jumat (3/5).
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 43 saksi, terdiri dari 36 taruna tingkat satu, taruna tingkat dua dan taruna tingkat empat.
Editor : Halbert Chaniago