Menurutnya, setelah penetapan ketiga tersangka ini, petugas langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya.
"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini hingga semua konstruksi hukum terungkap," lanjutnya.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara menetapkan taruna tingkat dua STIP berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal pada Jumat (3/5).
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 43 saksi, terdiri dari 36 taruna tingkat satu, taruna tingkat dua dan taruna tingkat empat.
Kemudian pengasuh STIP, dokter klinik, dokter Rumah Sakit Tarumanegara Bekasi, ahli pidana dan ahli bahasa.Selain itu, polisi menggunakan sejumlah barang bukti seperti kamera pengawas yang sudah dilakukan analisis digital, hasil visum korban, pakaian tersangka dan pakaian korban.
Untuk hasil visum dari korban ada luka lecet di bagian mulut, luka benturan benda tumpul di perut serta ada pendarahan yang terjadi dalam tubuh korban. (*)
Editor : Halbert Chaniago