Ia menjelaskan, peran masing-masing tersangka. Tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
"Woi...tingkat satu yang memakai PDU, sini," kata Gidion menirukan tersangka.
Selain itu, tersangka FA berperan sebagai pengawas ketika pelaku TRS melakukan penganiayaan kepada korban dan hal ini terbukti dari kamera pengawas dan keterangan sejumlah saksi.
Kemudian tersangka WJP berperan saat proses kekerasan terjadi pada korban dengan mengucapkan, "jangan malu-malu ini JPDM kasi paham".
Dan ketika korban dipukul, tersangka ini mengatakan "bagus tidak raderest" atau artinya masih kuat.
"Ada kata-kata yang hidup dalam kehidupan mereka di kampus saja dan ini yang coba kami urai menggunakan ahli bahasa," kata dia.
Kemudian untuk tersangka ketiga KAK berperan menunjuk kepada korban saat dilakukan kekerasan."Pelaku ini juga mengucapkan kata, adikku saja ini mayoret terpercaya," kata dia
Ia mengatakan ketiga pelaku diancam Pasal 351 ayat 3 Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.
"Ketiganya turut serta dalam melancarkan aksi pidana ini terjadi," katanya.
Editor : Halbert Chaniago