HALONUSA - Beberapa pejabat Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) dinonaktifkan usai terjadinya kasus penganiayaan terhadap seorang taruna, Putu Satria Ananta (19).
Pejabat yang dinonaktifkan tersebut salah satunya adalah direktur STIP dan beberapa pejabat lainnya. Penonaktifan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.
"Ini tentu menjadi suatu evaluasi bagi kami, dan kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda ini sebagai rasa bahwa tanggungjawab, dan tindakan tegas itu harus berjalan," katanya, Kamis 9 Mei 2024.
Ia mengatakan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub melakukan pendampingan pada kasus ini. Pendampingan bertujuan untuk memastikan para tersangka mendapat sanksi pidana yang setimpal."Dan apa yang dilakukan di Jakarta selain kami mengintruksikan kepada teman-teman untuk melakukan upaya hukum, kepada kepolisian. Teman-teman dari BPSDM juga melakukan pendampingan, agar pelaku mendapat hukuman setimpal, sesuai dengan hukum, dan apa yang kita lakukan sudah berjalan dengan Polres Jakarta Utara," lanjutnya.
Dalam kasus ini, polisi menyampaikan korban tewas diduga dianiaya seniornya di STIP Jakarta, TRS (21) dan 3 rekannya. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari RS Taruma Jaya terkait adanya seorang mahasiswa STIP yang meninggal dunia.
"Pasal pokok kemarin 351 ayat 3, yaitu pasal 55 juncto 56 turut serta," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif, kepada wartawan, Jumat 8 Mei 2024 malam. (*)
Editor : Halbert Chaniago