Termasuk, lanjut ia, membuka peluang memanggil Sahroni sebagai saksi di persidangan kasus SYL, apabila masih cukup waktu.
Diberitakan sebelumnya, Sahroni membenarkan ada aliran dana dari SYL ke partainya.Menurut penjelasannya, uang tersebut diperuntukkan bagi korban gempa di Cianjur, Jawa Barat.
“Iya, ada. Memang bener ada, Rp40 juta, dua kali transfer ke fraksi NasDem, itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur. Tapi yang pertama, Rp800 juta, udah dipulangin. Udah tiga bulan lalu,” jelas Sahroni, Jumat (22/3).
Ia mengatakan bahwa semua aliran dana yang masuk selalu tercatat, termasuk uang dari SYL.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan bahwa uang Rp800 juta dari SYL tidak terpakai dan sudah dikembalikan.
“Tinggal yang Rp40 juta, tunggu perintah dari KPK. Kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” jelasnya.Adapun dalam kasus ini, SYL selaku Politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta. (*)
Editor : Halbert Chaniago