HALONUSA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa bendarahara umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni berpeluang dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kehadiran Sahroni dalam persidangan tersebut diharapkan bisa memberikan keterangan tentang uang sebesar Rp850 juta yang diberikan oleh SYL kepada Partai NasDem yang sudah dikembalikan oleh Sahroni kepada KPK.
"Kalau waktunya memungkinkan, timeline kita masih mencukupi, bisa saja kita menghadirkan orang yang mengembalikan itu," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, Senin 6 Mei 2024.
Ia mengatakan bahwa pihaknya ingin mendalami alasan Sahroni akhirnya mengembalikan uang tersebut ke rekening penampung KPK.
"Alat bukti mengenai aliran dana itu kan sudah dijelaskan ada saksi sebelumnya, dan pak Sahroni sendiri sudah dimintai keterangan dipenyidikan. Ada bukti pengiriman mengenai uang yang telah dikembalikan. Nah, nanti kita akan mendalami kenapa uang itu dikembalikan," ujarnya.
Ia pun menyebut berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang pihaknya lihat, uang Rp 850 juta itu ternyata berkaitan dengan pencalonan Bakal calon legislatif (Bacaleg)."Kalau dari saksi dan barang bukti uang Rp 850 juta itu terkait dengan pencalonan Bacaleg," ucapnya.
"Nah, di situ disebut barang buktinya diterima dari SYL. Keperluannya untuk pendaftaran Bacaleg. Kita lihat itu kejadiannya di pertengahan sampai akhir 2023."
Sehingga, jaksa juga ingin mengulik apakah uang tersebut bersumber dari alokasi anggaran yang tidak sah sehingga Nasdem mengembalikannya ke KPK.
"Nanti apakah kaitannya uang itu yang diberikan secara tidak sah sehingga NasDem mengembalikan, yang nanti selain kita bisa menyimpulkan, alat bukti sebisa mungkin kita hadirkan."
Editor : Halbert Chaniago