Gidion melanjutkan pihaknya juga sudah melakukan autopsi terhadap jasad korban. Menurutnya, terdapat luka dalam pada tubuh korban.
"Ada luka di daerah ulu hati yang menyebabkan pecahnya jaringan parut. Ada pendarahan. Tapi ada luka lecet di bagian mulut juga," ujarnya.
Luka yang ada di paru itu, kata Gidion mempercepat proses kematian Putu Satria.
"Kematian utama justru ketika melakukan tindakan setelah melihat korban tidak berdaya sehingga panik, kemudian dilaksanakan upaya-upaya penyelamatan tadi yang kemudian tidak sesuai dengan prosedur dan ahlinya," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan mahasiswa STIP berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan juniornya berinisial P (19) hingga tewas.Tersangka tunggal itu merupakan mahasiswa STIP Cilincing tingkat II. TRS dijerat Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Editor : Halbert Chaniago