Diduga Terlibat Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Adik AARN Ditangkap

×

Diduga Terlibat Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Adik AARN Ditangkap

Bagikan berita
Diduga Terlibat Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Adik AARN Ditangkap
Diduga Terlibat Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Adik AARN Ditangkap

HALONUSA - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga mengamankan inisial AT terkait kasus dugaan tindak pidana pembunuhan perempuan di dalam koper di Cikarang, Bekasi.

AT yang diamankan tersebut diketahui merupakan adik dari AARN yang sudah dibekuk di daerah Palembang, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan karena AT diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi Kota bersinergi dan kolaborasi dengan Polrestabes Bandung dan Polda Sumsel berhasil mengamankan tersangka dengan identitas AARN. Kemudian tersangka kedua adalah AT," katanya, Jumat 3 Mei 2024.

Ia menjelaskan, Arif merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan wanita inisial RM (50) ini. Dialah yang membunuh korban di hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Adapun peran daripada AARN yang merupakan tersangka utama ini melakukan pembunuhan terhadap korban Saudari RM yang kemudian memasukkan jasad korban ke dalam koper," lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa tersangka dengan inisial AT tersebut merupakan adik kandung AARN karena diduga telah membantu kakaknya membuang jasad RM.

"Kemudian peran saudara AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN yaitu membantu Saudara tersangka AR membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti hasil visum et repertum dari RS Polri, kemudian CCTV di hotel, kantor korban, rumah warga seputar Cicendo, dan CCTV di Tol Pasteur.

"Kemudian (disita) satu buah koper dengan gagang yang masih ada plastik, satu setel pakaian korban, mobil Avanza B-1009-CVJ, uang tunai Rp 36 juta disita dari tersangka A, kemudian 1 buah buku rekening dan atm atas nama MY Musrifah, motor Scoopy, satu kartu akses hotel di kamar 121. Kemudaian 1 setel pakaian milik tersangka," katanya.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur