Ghufron Mangkir dari Sidang Etik, Dewas KPK Jadwalkan Ulang

×

Ghufron Mangkir dari Sidang Etik, Dewas KPK Jadwalkan Ulang

Bagikan berita
Ghufron Mangkir dari Sidang Etik, Dewas KPK Jadwalkan Ulang
Ghufron Mangkir dari Sidang Etik, Dewas KPK Jadwalkan Ulang

HALONUSA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron tidak hadir dalam sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Anggita Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, alasan Ghufron tidak hadir dalam sidang perdana tersebut karena sedang menghadiri sidang gugatan di PTUN.

"Alasannya tidak hadir karena sedang ada proses gugatan ke Dewas KPK di PTUN," katanya.

Ia mengatakan, karena hal tersebut sidang etik itu akan ditunda dan dijadwalkan ulang. "Sidang ditunda hingga tanggal 14 Mei 2024 mendatang," katanya.

Ia menegaskan, jika Ghufron tak hadir pada panggilan kedua, sidang etik tetap akan dilanjutkan. "Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan," katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK dijadwalkan menggelar sidang etik kasus itu hari ini. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.30 WIB.

"Sidang sesuai jadwal, Kamis 2 Mei jam 09.30 WIB," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Rabu (1/5), malam.

Dalam kasus ini Ghufron diduga membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Ghufron dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai insan KPK.

Nurul Ghufron juga sebelumnya telah menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Ghufron mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta.

Dia menjelaskan kejadian dugaan dirinya menyalahgunakan wewenang proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022. Ghufron mengaku heran kenapa peristiwa itu baru dilaporkan setelah KPK mengusut korupsi di Kementan.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur