Aksi May Day di Jakarta, Warga DKI Hindari Lewat Jalan Ini

×

Aksi May Day di Jakarta, Warga DKI Hindari Lewat Jalan Ini

Bagikan berita
Bundaran Hotel Indonesia (HI) (Foto: Instagram Win_w)
Bundaran Hotel Indonesia (HI) (Foto: Instagram Win_w)
Pilkada Sumbar

HALONUSA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengimbau masyarakat Jakarta menghindari beberapa titik ruas jalan di sekitaran Jakarta Pusat hari ini, Rabu 1 Mei 2024.

Hal tersebut dikarenakan adanya aksi Hari Buruh Internasional atau May Day yang akan dilakukan oleh ribuan massa yang dimulai sejak pagi dan akan berakhir pada sore harinya.

"May Day 1 Mei 2024, Hindari Jalan-jalan Ini. Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau kepada para pengendara untuk menghindari jalan di seputaran Gelora Bung Karno (GBK) dan Patung Kuda, Silang Monas, Jakarta Pusat," tulis akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Rabu 1 Mei 2024.

Dirlantas Polda Metro Jaya menyampaikan, di lokasi-lokasi itu akan ada peringatan hari buruh. Kegiatan itu disebut akan dimulai pada pagi hingga sore hari.

"Hal tersebut dikarenakan akan ada kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan tersebut. Rencananya kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB," katanya.

Dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa 30 April 2024, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan aksi di Jakarta akan dipusatkan di Istana Negara, massa akan berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wijaya sekitar 50 ribu massa pada pukul 09.00 WIB.

Setelah itu pada pukul 12.30 WIB, massa akan melangsungkan arak-arakan (longmarch) menuju Bundaran HI dan balik lagi ke Patung Kuda, bergerak ke Stadion Madya Senayan.

Ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu cabut omnibus law UU Cipta Kerja dan 'Hostum' (hapus outsourcing tolak upah murah).

"Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia," katanya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur