Buruh Tuntut Cabut Omnibus Law dalam Aksi May Day 2024, Ini Alasannya

×

Buruh Tuntut Cabut Omnibus Law dalam Aksi May Day 2024, Ini Alasannya

Bagikan berita
Aksi hari Buruh di Kota Padang beberapa waktu lalu (Foto: Dok. Halbert/Halonusa)
Aksi hari Buruh di Kota Padang beberapa waktu lalu (Foto: Dok. Halbert/Halonusa)

HALONUSA - Buruh akan menuntut pencabutan Undang-undang Omnibus Law dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional yang dilaksanakan hari ini, Rabu 1 Mei 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal yang menyatakan ada 2 tuntutan utama dalam aksi tersebut.

"Terdapat dua tuntutan utama yang diserukan, yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja dan Hostum (hapus outsourcing, tolak upah murah)," katanya.

Ia menjelaskan, bahwa kebijakan upah buruh yang ada di Indonesia saat ini tidak sesuai dengan kenaikan inflasi yang terjadi di berbagai daerah.

“Hampir empat tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan di beberapa kota industri, kenaikan upahnya nol persen,” katanya.

Misalnya di Kabupaten Tangerang kenaikan upahnya hanya 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen, Kabupaten Karawang 1,57 persen. Kenaikan upah tersebut di bawah nilai inflasi 2024 yakni 2,8 persen dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi yakni 5,2 persen.

“Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40 persen. Dengan kata lain, dalam lima tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal, pertumbuhan ekonomi rata-rata naik lima persen," lanjutnya.

Terkait hal itu, pihaknya akan melakukan demonstrasi. Iqbal bilang, akan ada sekitar 200.000 orang yang mengikuti aksi May Day dari seluruh Indonesia.

Buruh datang dari Jakarta, Bandung, Serah, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, hingga Mimika.

Mereka berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wijaya dan melakukan long march ke Stadion Madya Senayan.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur