Viral Bea Cukai Tahan Barang SLB 1 Tahun Lebih, Sri Mulyani: Segera Diselesaikan

×

Viral Bea Cukai Tahan Barang SLB 1 Tahun Lebih, Sri Mulyani: Segera Diselesaikan

Bagikan berita
Menkeu Sri Mulyani mendatangi Kantor Bea Cukai (Foto: Instagram Sri Mulyani)
Menkeu Sri Mulyani mendatangi Kantor Bea Cukai (Foto: Instagram Sri Mulyani)

HALONUSA - Setelah 1 tahun lebih, permasalahan barang hibah untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) Pembina Tingkat Nasional di Jakarta dari Korea Selatan akan diselesaikan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa dirinya telah memerintahkan kepada petugas Bea Cukai Soekarno Hatta untuk menyelesaikan permasalahan tersebut hari ini, Senin 29 April 2024.

Barang berupa taptilo yang akan digunakan untuk pembelajaran di SLB tersebut sudah sampai di Bandara Soekarno Hatta pada 18 Desember 2022 lalu.

Tetapi, pihak Bea Cukai meminta pihak SLB untuk melengkapi dokumen dan juga ditagih uang hingga ratusan juta rupiah untuk menebus barang tersebut.

"Barang tersebut berjumlah 20 buah dan dikirim via DHL. Karena nilai barang di atas US$1.500 atau melebihi aturan terkait, DHL mengajukan untuk pemberitahuan impor barang khusus pada 28 Desember 2022 dan mengubah pihak penerima dari SLB menjadi kepala sekolah," kata Sri Mulyani.

Menurutnya, pihak Bea Cukai sudah meminta dokumen pendukung pada tanggal 17 Januari 2023 lalu dan proses tersebut tidak lagi dilanjutkan.

"Hal itu menyebabkan barang itu terkatung-katung dan dalam perlakuan Bea Cukai disebutkan sebagai barang yang tidak dikuasai," lanjutnya.

Hingga akhirnya, cuitan di X viral terkait penahanan barang untuk SLB tersebut, di mana baru diketahui barang tersebut merupakan hibah. Sri Mulyani mengklaim jajaran Bea Cukai sudah berkomunikasi dengan pihak yang memviralkan.

Ia menegaskan bahwa barang hibah mendapatkan pengecualian bea masuk, dan dirinya sudah memerintahkan barang tersebut agar segera dibebaskan.

"Saya telah meminta kepada Bea Cukai untuk segera menyelesaikan masalah ini, termasuk kebutuhan di dalam kelengkapan dokumentasi dan juga perlakuan bea masuk yang bisa dikecualikan untuk barang hibah, apalagi untuk keperluan sekolah luar biasa," katanya.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih