HALONUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran merupakan pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Penetapan tersebut dilakukan di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Rabu 24 April 2024. KPU juga langsung menyerahkan salinan penetapan tersebut kepada pasangan Prabowo-Gibran.
Sebelum menyerahkan salinan tersebut, Ketua KPU RI, Hasyim Asyar'i membacakan berita acara penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih."Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Ppesiden Nomor Urut 2 (dua) H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59%," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Tampak dalam penetapan tersebut juga hadir pasangan calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Tetapi, pasangan calon dengan nomor urut 03 tidak terlihat hadir dalam penetapan tersebut. (*)
Editor : Halbert Chaniago