Ini Pernyataan Hakim MK Soal Independensi Penyelenggara Pemilu yang Digugat Paslon 01 dan 03

×

Ini Pernyataan Hakim MK Soal Independensi Penyelenggara Pemilu yang Digugat Paslon 01 dan 03

Bagikan berita
Ketua MK, Suhartoyo mengetuk palu dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 (Foto: Mahkamah Konstitusi)
Ketua MK, Suhartoyo mengetuk palu dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 (Foto: Mahkamah Konstitusi)

HALONUSA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan penolakan terhadap gugatan pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada sidang putusan, Senin 22 April 2024 kemarin.

Beberapa poin dalam sidang sengketa Pipres 2024 tersebut dituangkan dalam putusan yang telah diambil oleh Hakim MK dalam sidang tersebut.

Salah satunya terkait independensi penyelenggara Pemilu yang masuk dalam gugatan paslon 01 dan 03 yang sudah disidangkan dan diputuskan.

Dilansir dari website resmi MK, Mahkamah menyatakan tidak beralasan menurut hukum atas dalil Anies-Muhaimin ihwal pengangkatan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh Presiden melanggar Pasal 22 ayat (3) UU Pemilu karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari tiga orang.

Mahkamah tidak menemukan fakta adanya keberatan dari DPR berkenaan dengan komposisi anggota tim seleksi. Padahal sebagian dari fraksi DPR yang merupakan kepanjangan tangan partai politik pendukung Anies-Muhaimin yang semestinya dapat mengajukan keberatan sejak awal.

Namun, jikapun benar terdapat unsur pemerintah melebihi tiga orang, sulit bagi Mahkamah menemukan korelasi antara jumlah tersebut dengan independensi anggota KPU atau anggota Bawaslu dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan pemilu.

Terlebih, sulit pula bagi Mahkamah untuk menemukan korelasi jumlah unsur tim seleksi tersebut dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.

Kemudian, dalil Pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) selaku Pihak Terkait dengan alasan kurang bukti materiil adalah tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah menegaskan, dalam rangka perbaikan ke depan agar pengawasan Bawaslu memberi manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, maka perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu, termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu.

Menurut Mahkamah, Bawaslu harus masuk ke dalam substansi laporan atau temuan untuk membuktikan ada atau tidaknya secara substansial telah terjadi pelanggaran pemilu, termasuk dalam hal ini pemilihan kepala daerah (pilkada/pemilukada).

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur