HALONUSA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menilai pengajuan Amicus Curiae oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri tidak memenuhi syarat formil dan materil.
"Pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae tidak boleh memiliki kepentingan hukum atau kaitan hukum dengan pihak yang berperkara," katanya.
Sementara, Megawati merupakan Ketum PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon sengketa Pilpres 2024 di MK.
"Kita tahu bahwa Ibu Megawati bukan sekadar memiliki kepentingan atau keterkaitan dengan Paslon 3 yang menjadi Pemohon 2 dalam PHPU Pilpres 2024 ini, Ibu Megawati bahkan merupakan bagian dari entitas Paslon 3 karena merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Paslon 3," katanya.
Menurutnya, amicus curiae bukan merupakan bukti baru dalam suatu perkara. Dia mengatakan, pendapat amicus curiae yang diserahkan itu juga berisi petitum yang disampaikan tim hukum Ganjar.
"Secara materiil isu yang diangkat dalam permohonan amicus curiae bukanlah hal baru, melainkan hal yang secara umum sudah disampaikan oleh Paslon 3 dalam permohonan, yakni tuduhan penyalahgunaan kekuasaan Presiden termasuk tuduhan kecurangan terstruktur, sitematis dan masif," katanya.Ia mengatakan, kedua isu tersebut tidak terbukti dalam rangkaian persidangan Mahkamah Konstitusi. Bahkan, empat menteri yang diminta Paslon 3 dihadirkan justru memberikan keterangan yang membantah tegas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan untuk pemenangan Paslon 2.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarno Putri menyerahkan Amicus Curiae kepada MK melalui Sekjennya.
"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa ," kata Hasto, Selasa 16 April 2024.
Ia mengatakan, dalam kuasa tersebut ia diminta untuk menyerahkan Amicus Curiae dari Megawati kepada MK dalam kapasitas Warga Negara Indonesia.
Editor : Halbert Chaniago