HALONUSA - Setelah mahasiswa di 4 Universitas menyerahkan Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK), kini giliran Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarno Putri.
Amicus Curiae yang diajukan oleh Megawati itu disampaikan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) partai bergambar Banteng tersebut kepada MK.
"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa ," kata Hasto, Selasa 16 April 2024.
Ia mengatakan, dalam kuasa tersebut ia diminta untuk menyerahkan Amicus Curiae dari Megawati kepada MK dalam kapasitas Warga Negara Indonesia."Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri," lanjutnya.
Untuk diketaui, Amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan.
Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya. Tercatat sudah ada lima orang yang mengajukan ke MK. (*)
Editor : Halbert Chaniago